Terbaru! Harga Emas Hari Ini 23 April Anjlok, Buyback Ikut Terseret Turun
Harga emas Antam 23 April 2026 turun ke Rp2,8 juta per gram, buyback ikut melemah. Simak rincian harga dan ketentuan pajak terbaru.
Pergerakan harga emas Antam kembali menjadi sorotan pada perdagangan Kamis, 23 April 2026. Logam mulia yang selama ini dianggap aset aman justru mengalami koreksi harga di hampir semua ukuran. Kondisi ini membuat pelaku pasar kembali berhitung, terutama bagi investor jangka pendek.
Harga emas per gram tercatat turun ke level Rp2.805.000, atau melemah Rp25.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di Rp2.830.000. Penurunan ini terjadi di tengah fluktuasi pasar global yang masih belum stabil.
Harga Emas Hari Ini Turun di Semua Ukuran
Berdasarkan data harga emas hari ini, seluruh pecahan emas batangan mengalami penyesuaian harga ke bawah. Untuk ukuran terkecil 0,5 gram, harga berada di Rp1.452.500, sementara ukuran 1 gram dijual Rp2.805.000.
Untuk ukuran yang lebih besar, 5 gram berada di level Rp13.800.000, sedangkan 10 gram mencapai Rp27.545.000. Sementara itu, emas ukuran 100 gram dibanderol Rp274.712.000.
Penurunan ini juga terlihat merata pada semua varian berat lainnya seperti 25 gram, 50 gram, hingga 100 gram yang ikut terkoreksi dari harga sebelumnya. Kondisi ini menunjukkan tren pelemahan yang cukup konsisten dalam perdagangan hari ini.
Berikut adalah list harga emas antam terbaru:
- 0.5 gr 1,452,500 Harga (+Pajak PPh 0.25%) 1,456,131
- 1 gr 2,805,000 Harga (+Pajak PPh 0.25%) 2,812,013
- 2 gr 5,550,000 Harga (+Pajak PPh 0.25%) 5,563,875
- 3 gr 8,300,000 Harga (+Pajak PPh 0.25%) 8,320,750
- 5 gr 13,800,000 Harga (+Pajak PPh 0.25%) 13,834,500
- 10 gr 27,545,000 Harga (+Pajak PPh 0.25%) 27,613,863
- 25 gr 68,737,000 Harga (+Pajak PPh 0.25%) 68,908,843
- 50 gr 137,395,000 Harga (+Pajak PPh 0.25%) 137,738,488
Harga Buyback Emas Ikut Terkoreksi
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga pembelian kembali juga mengalami penurunan. Saat ini, buyback emas berada di level Rp2.610.000 per gram, turun Rp30.000 dari sebelumnya.
Penurunan harga buyback ini menjadi perhatian tersendiri bagi investor yang berencana melakukan penjualan emas dalam waktu dekat. Selisih antara harga jual dan buyback juga menjadi faktor penting dalam menentukan strategi investasi.
Dengan kondisi ini, pelaku pasar cenderung lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama di tengah ketidakpastian arah harga emas global.
Pajak dan Ketentuan Transaksi Emas Antam
Dalam setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pemerintah menetapkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme pajak atas transaksi emas batangan.
Selain itu, terdapat juga aturan terkait identitas pelanggan. Mengacu pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi. Karena itu, setiap transaksi emas wajib memastikan data identitas sudah sesuai dan lengkap.
Baca Juga: 5 Aplikasi Beli Emas Terbaik 2026, Aman & Praktis Cocok Bagi
Koreksi harga emas hari ini menambah ketidakpastian di pasar logam mulia. Meski emas dikenal sebagai aset lindung nilai, pergerakannya tetap dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global dan nilai tukar.
Investor kini menunggu arah selanjutnya, apakah harga akan kembali menguat atau melanjutkan tren pelemahan dalam beberapa hari ke depan.
0 Komentar