Kemenkeu Salurkan Rp4,39 Triliun untuk Daerah Terdampak Bencana
Kemenkeu menyalurkan tambahan TKD Rp4,39 triliun untuk 67 daerah di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara guna mempercepat pemulihan pascabencana.
Kementerian Keuangan menyalurkan tambahan anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp4,39 triliun kepada pemerintah daerah di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Bantuan tersebut ditujukan untuk membantu pemulihan wilayah yang terdampak bencana alam.
Penyaluran dana itu diberikan kepada 67 pemerintah daerah di tiga provinsi tersebut. Hingga akhir Februari 2026, tambahan anggaran yang sudah disalurkan mencapai Rp4,39 triliun dari total alokasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat menjaga stabilitas pendanaan daerah sekaligus mempercepat proses pemulihan setelah bencana yang melanda sejumlah wilayah.
Baca Juga: Pinjaman Rp2 Triliun ke BJB Masih Wacana, Pemprov Jabar Cari Opsi
Tambahan TKD untuk Percepatan Pemulihan Daerah
Tambahan alokasi transfer ke daerah tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026. Regulasi itu mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta dana otonomi khusus untuk tahun anggaran 2026.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mencakup penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil hingga tahun anggaran 2024 bagi sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyampaikan bahwa tambahan dana ini diprioritaskan untuk membantu pemerintah daerah mempercepat pemulihan pascabencana.
Dana tersebut diharapkan dapat digunakan pemerintah daerah untuk mendukung berbagai kebutuhan penanganan dampak bencana, termasuk perbaikan infrastruktur dan layanan publik.
Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan tambahan alokasi TKD sebesar Rp10,65 triliun. Dana itu akan disalurkan secara bertahap melalui beberapa skema transfer, seperti Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, serta dana otonomi khusus.
Penyaluran tambahan TKD dilakukan dalam tiga tahap. Pada Februari 2026 pemerintah mengalokasikan 40 persen dari total dana, kemudian 30 persen pada Maret, dan sisanya 30 persen pada April.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Angkot di Jalur Utama Jabar Akan Dihentikan
Pemerintah Beri Relaksasi Pendanaan untuk Daerah Terdampak
Selain penambahan alokasi dana, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam mekanisme penyaluran dan penggunaan TKD bagi daerah terdampak bencana.
Relaksasi tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2025. Kebijakan ini memungkinkan penyaluran dana tanpa persyaratan tertentu yang biasanya berlaku dalam skema transfer ke daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga diperbolehkan memanfaatkan dana yang sebelumnya telah ditentukan penggunaannya (earmarked) untuk penanganan bencana dan proses pemulihan pascabencana.
Kemudahan lainnya juga diberikan terkait kewajiban pinjaman daerah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah memberikan sejumlah keringanan bagi daerah yang mengalami dampak bencana.
Beberapa bentuk relaksasi yang diberikan meliputi penundaan pembayaran pokok dan bunga pinjaman selama masa pemulihan pascabencana. Pemerintah juga memperpanjang jangka waktu pinjaman hingga maksimal 15 tahun.
Selain itu, terdapat kemungkinan penghapusan sisa kewajiban pinjaman secara bersyarat bagi infrastruktur yang mengalami kerusakan berat atau total akibat bencana seperti banjir dan tanah longsor. Penghapusan tersebut dapat diberikan jika tingkat kerusakan mencapai lebih dari 70 persen dari nilai aset yang dibiayai melalui pinjaman.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga Februari 2026 realisasi penyaluran TKD di tiga provinsi yang terdampak bencana telah mencapai Rp23,18 triliun. Nilai tersebut meningkat 54,07 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.
Peningkatan penyaluran dana ini menunjukkan adanya percepatan dukungan anggaran pemerintah pusat kepada daerah yang sedang menghadapi dampak bencana.
Berita Rekomendasi: KPK Sita Dokumen, Uang Tunai, dan Barang Elektronik dalam OTT
Tambahan transfer ke daerah yang disalurkan pemerintah diharapkan dapat memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menangani dampak bencana sekaligus mempercepat proses pemulihan wilayah terdampak. Dukungan anggaran ini juga menjadi bagian dari kebijakan fiskal untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
0 Komentar