Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, saat ini diduga berada di salah satu negara di kawasan Asia Tenggara. Informasi tersebut disampaikan pada Selasa di Jakarta, seiring status Riza Chalid yang telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Ia menjelaskan bahwa informasi keberadaan tersangka berasal dari hasil penelusuran penyidik, meski belum dapat dipastikan negara mana yang dimaksud di wilayah ASEAN tersebut.

Baca Juga: Polri Petakan Lokasi Riza Chalid Usai Red Notice

Kasus yang menjerat Riza Chalid berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023. Perkara ini diketahui telah memasuki tahap persidangan, sementara tersangka belum berada dalam jangkauan penegak hukum di dalam negeri.

Status Red Notice dan Pembatasan Pergerakan

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa terbitnya Red Notice Interpol memiliki dampak signifikan terhadap ruang gerak tersangka. Dengan status tersebut, keberadaan Riza Chalid akan terpantau oleh otoritas imigrasi di negara-negara yang tergabung dalam jaringan Interpol.

Menurut Anang, meskipun Red Notice bukan perintah penangkapan yang bersifat wajib bagi negara lain, mekanisme ini tetap berfungsi sebagai alat pemantauan internasional. Setiap negara anggota Interpol memiliki kewenangan sendiri untuk menindaklanjuti informasi tersebut sesuai dengan hukum nasional masing-masing.

Baca Juga: Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

Ia juga menekankan bahwa Red Notice bersifat sukarela dan tidak mengikat secara otomatis. Artinya, penindakan terhadap tersangka sangat bergantung pada itikad baik dan kerja sama negara tempat yang bersangkutan berada. Jika negara tersebut bersedia bekerja sama, maka informasi mengenai keberadaan buronan akan disampaikan kepada Indonesia.

Dalam skema kerja sama itu, pemberitahuan resmi akan diteruskan melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia sebagai penghubung dengan aparat penegak hukum nasional. Dari sinilah langkah hukum lanjutan dapat diambil sesuai prosedur yang berlaku.

Kerahasiaan Lokasi dan Proses Penegakan Hukum

Meski mengonfirmasi dugaan keberadaan Riza Chalid di kawasan ASEAN, Kejaksaan Agung belum membuka informasi lebih rinci terkait lokasi spesifiknya. Pembatasan informasi ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran dan efektivitas proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Anang menegaskan bahwa keterbukaan data tertentu kepada publik harus mempertimbangkan aspek strategis dalam pencarian dan pemulangan tersangka. Oleh karena itu, detail teknis terkait posisi atau pergerakan Riza Chalid belum dapat disampaikan.

Dengan status Red Notice yang masih aktif, Kejaksaan Agung memastikan pemantauan terhadap tersangka terus dilakukan melalui jalur kerja sama internasional. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak buronan internasional sekaligus membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Rekomendasi: Stimulus Awal 2026 Disiapkan, Diskon Transportasi dan Bansos

Ke depan, Kejaksaan Agung menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan memantau perkembangan terbaru. Informasi lanjutan akan disampaikan kepada publik apabila terdapat perkembangan signifikan dalam proses hukum perkara ini.