Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka di ruang publik. Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa skema tersebut saat ini bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada yang berlaku, meski tidak secara eksplisit dilarang oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD tidak sejalan dengan kerangka hukum yang saat ini berlaku di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan Tito dalam acara Semangat Awal Tahun (SAT) 2026 yang digelar IDN Times di IDN HQ, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Dalam forum tersebut, Tito menjelaskan bahwa Pasal 18 UUD 1945 hanya mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa merinci mekanisme pemilihannya. Artinya, secara konstitusional, tidak ada larangan eksplisit terkait model pemilihan kepala daerah, baik langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD.

Baca Juga: PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Mundurkan

Namun, Tito menekankan bahwa secara undang-undang, mekanisme Pilkada langsung telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karena itu, selama undang-undang tersebut masih berlaku, wacana Pilkada melalui DPRD dinilai bertentangan dengan hukum positif. “Kalau sekarang, dengan Undang-Undang Pilkada yang ada, kepala daerah dipilih langsung. Jadi kalau mau diubah, jalurnya adalah revisi undang-undang,” ujar Tito Karnavian, dikutip dari IDN Times.

Jalur Perubahan Harus Lewat Revisi UU

Tito menegaskan bahwa perubahan mekanisme Pilkada tidak bisa dilakukan secara sepihak atau hanya berdasarkan wacana politik. Menurutnya, jika pemerintah dan DPR ingin mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, maka langkah yang harus ditempuh adalah merevisi UU Pilkada, bukan mengubah konstitusi.

Ia juga menekankan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang, dengan tetap mempertimbangkan aspirasi partai politik dan masyarakat luas.“Bukan mengubah UUD 1945, karena konstitusi tidak mengatur teknisnya. Yang diubah itu undang-undangnya,” kata Tito.

Kontroversi Wacana Pilkada DPRD

Wacana Pilkada melalui DPRD kembali mencuat seiring meningkatnya kritik terhadap biaya politik tinggi dalam Pilkada langsung. Sejumlah kalangan menilai sistem pemilihan langsung membebani anggaran negara, memicu politik uang, dan memperbesar potensi konflik horizontal di daerah.

Namun di sisi lain, banyak pihak menilai Pilkada langsung merupakan hasil reformasi yang mencerminkan kedaulatan rakyat. Model ini dinilai memberi ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam menentukan pemimpin daerah, sekaligus memperkuat legitimasi kepala daerah terpilih.

Pernyataan Tito Karnavian menjadi penegasan penting bahwa perubahan sistem Pilkada bukan sekadar persoalan politik, melainkan persoalan hukum yang harus mengikuti prosedur konstitusional dan legislasi yang berlaku.

Antara Efisiensi dan Demokrasi

Perdebatan mengenai Pilkada melalui DPRD sejatinya mencerminkan tarik-menarik antara efisiensi pemerintahan dan prinsip demokrasi langsung. Di satu sisi, pemilihan melalui DPRD dinilai lebih hemat biaya dan minim konflik. Namun di sisi lain, mekanisme tersebut berisiko membuka ruang politik transaksional dan mempersempit partisipasi publik.

Dalam konteks ini, sikap Mendagri menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam merespons wacana perubahan sistem politik. Dengan menekankan pentingnya revisi UU Pilkada, Tito ingin memastikan bahwa setiap perubahan dilakukan secara sah, terbuka, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Langkah ini juga penting untuk menjaga kepastian hukum, mengingat Pilkada merupakan salah satu pilar utama demokrasi lokal di Indonesia.

Pemerintah Buka Ruang Diskusi

Meski menegaskan posisi hukum yang ada, Tito tidak menutup ruang diskusi terkait evaluasi sistem Pilkada. Ia menilai aspirasi partai politik dan masyarakat tetap harus didengar sebagai bagian dari proses demokrasi.

Berita Rekomendasi: Ijazah Jokowi Dinyatakan Informasi Terbuka, KPU Diperintahkan

Namun, selama UU Pilkada belum direvisi, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung tetap menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia.