Media Sosial Disebut Saingi Pers, Qodari Minta Aturan Sama
Qodari soroti peran media sosial yang menyerupai pers dan dorong penerapan standar media massa demi menjaga ekosistem industri media.
Media sosial kini bukan sekadar tempat berbagi konten. Perannya disebut sudah menyerupai media massa, tapi tanpa aturan yang sama. Lalu, apa dampaknya bagi industri pers?
Pernyataan ini disampaikan oleh Muhammad Qodari yang menilai pentingnya penerapan standar media massa pada platform media sosial. Hal itu ia sampaikan di Jakarta, Sabtu (18/4/2026), dalam konteks perubahan besar pada ekosistem informasi saat ini, sebagaimana dilansir dari Liputan6.com.
Media Sosial Dinilai Jalankan Fungsi Pers
Menurut Qodari, terjadi pergeseran signifikan dalam distribusi informasi. Media sosial kini tidak hanya menjadi ruang interaksi, tetapi juga turut menjalankan fungsi penyebaran berita.
Dikutip dari pernyataannya, ia menyebut bahwa media sosial menyebarkan informasi layaknya pers, namun tidak menggunakan kriteria, regulasi, dan standar profesional yang berlaku pada media massa.
“Iklan media sekarang ini banyak beralih ke media sosial. Media sosial menyebarkan berita, tetapi tidak menggunakan kriteria, regulasi, dan standar profesional yang berlaku pada media massa,” ujarnya.
Baca Juga: Pentingnya Media Sosial di Era Digital: Bisa Jadi Penentu Arah Opini Publik
Pergeseran Ekosistem Jadi Pemicu Utama
Berdasarkan laporan yang sama, kondisi ini tidak lepas dari perubahan ekosistem informasi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Peran media sosial yang semakin dominan disebut menjadi salah satu penyebab utama tekanan terhadap industri media.
Qodari menyoroti bahwa media sosial kini berperan layaknya pers, namun tanpa tanggung jawab yang setara. Hal ini dinilai menciptakan situasi yang berbeda dibandingkan media arus utama yang selama ini beroperasi dengan standar tertentu.
Dampak ke Industri Media dan Wartawan
Menurut Qodari, dampak dari kondisi tersebut mulai terasa pada industri media. Penurunan pendapatan disebut berdampak langsung pada meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di kalangan wartawan.
Dilansir dari sumber yang sama, tekanan bisnis yang dihadapi media menjadi salah satu konsekuensi dari pergeseran iklan ke platform media sosial.
Ia juga mengingatkan bahwa kondisi ini berpotensi menciptakan persaingan yang tidak seimbang antara media mainstream dan media sosial.
Usulan Aturan: Harus Ada Level Playing Field
Dalam pernyataannya, Qodari menegaskan pentingnya kesetaraan aturan antara media sosial dan media massa.
Menurutnya, jika media sosial berperilaku seperti pers, maka harus tunduk pada standar pers yang sama. Ia menyebut perlunya “level playing field” atau aturan main yang setara.
Standar yang dimaksud mencakup berbagai aspek, mulai dari regulasi kelembagaan, kompetensi wartawan, kode etik jurnalistik, hingga mekanisme akuntabilitas publik.
Ia menilai penerapan standar tersebut dapat menciptakan persaingan yang lebih adil sekaligus memperkuat posisi media mainstream.
KSP Siap Fasilitasi Diskusi Aturan
Lebih lanjut, Qodari menyampaikan bahwa Kantor Staf Presiden (KSP) siap memfasilitasi diskusi terkait penyusunan aturan tersebut.
Menurutnya, proses penyusunan draf aturan sebaiknya melibatkan organisasi profesi wartawan, seperti Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
“Kami di KSP siap memfasilitasi diskusi. Tapi draf itu harus datang dari teman-teman wartawan, karena mereka yang paling memahami persoalan di lapangan,” kata Qodari, dikutip dari pernyataan resminya.
Pergeseran peran media sosial dalam distribusi informasi menjadi sorotan serius. Usulan penerapan standar pers dinilai sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan dalam industri media yang terus berubah.
Baca Juga: Waduh! Meta & Google Langgar PP Tunas, Komdigi Bertindak
0 Komentar