KPK Ungkap Dugaan Pungutan THR Pejabat di Cilacap
KPK mengungkap dugaan pemerasan dana THR terhadap perangkat daerah di Cilacap. Bupati dan Sekda Cilacap ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Cilacap yang berkaitan dengan pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR). Praktik tersebut diduga melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa pola pengumpulan dana untuk kebutuhan THR tersebut diduga tidak hanya terjadi pada 2026, tetapi juga sudah dilakukan pada tahun sebelumnya.
Menurut KPK, temuan ini muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Diamankan dalam OTT
Dugaan Pengumpulan Dana THR dari Perangkat Daerah
Berdasarkan keterangan KPK, Bupati Cilacap diduga memerintahkan seorang staf untuk mengoordinasikan pengumpulan uang dari berbagai perangkat daerah. Dana tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk kebutuhan THR bagi pihak eksternal.
Dalam proses penyidikan, KPK menduga praktik serupa sudah terjadi pada 2025. Namun pada saat itu, informasi mengenai dugaan tersebut belum sampai ke lembaga antikorupsi sehingga tidak terdeteksi lebih awal.
Asep menjelaskan bahwa pola tersebut diduga menjadi kebiasaan yang berulang. Jika tidak terungkap melalui operasi penindakan tahun ini, praktik yang sama berpotensi terus dilakukan pada waktu berikutnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang menjabat untuk periode 2025–2030 serta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen, Uang Tunai, dan Barang Elektronik dalam OTT
Penyidik Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Selama proses penyelidikan dan penggeledahan, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita mencakup dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai.
Penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp610 juta yang disimpan di rumah Asisten II Pemerintah Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma. Sebagian dari uang tersebut sudah dipersiapkan dalam tas atau goodie bag yang diduga akan dibagikan sebagai THR kepada sejumlah pihak di luar pemerintah daerah.
Selain itu, saat penggeledahan berlangsung, penyidik juga menemukan uang tunai lain yang baru saja diterima dari setoran perangkat daerah. Uang tersebut diamankan dari ruang kerja pihak yang bersangkutan.
Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang saat ini sedang didalami oleh penyidik untuk menelusuri alur pengumpulan dan rencana penggunaan dana tersebut.
KPK menilai dugaan praktik tersebut menunjukkan adanya pola yang tidak hanya terjadi sekali. Oleh karena itu, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta asal-usul dana yang dikumpulkan dari perangkat daerah.
Penanganan Kasus Masih Berlanjut
Kasus dugaan pungutan dana THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap masih dalam tahap penyidikan. KPK menyatakan akan terus mendalami keterangan saksi serta bukti yang telah diamankan.
Proses hukum terhadap para tersangka juga akan berlanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lembaga antikorupsi tersebut.
Berita Rekomendasi: WhatsApp Siapkan Fitur Rahasia Baru, Pesan Hilang Otomatis
Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan sejauh mana praktik pengumpulan dana ini terjadi dan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
0 Komentar