KPK Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq 20 Hari
KPK menahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq selama 20 hari usai OTT terkait dugaan korupsi pengadaan di Pemkab Pekalongan 2023–2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dan langsung menahannya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Langkah penahanan tersebut diumumkan KPK setelah penyidik menilai telah memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum Fadia dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dugaan Korupsi Pengadaan di Pemkab Pekalongan
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing serta sejumlah pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023–2026. Operasi tangkap tangan yang menjadi pintu masuk perkara tersebut berlangsung pada 2 hingga 3 Maret 2026.
Baca Juga: Fadia Arafiq Bantah Terlibat PBJ Pemkab Pekalongan
Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan total 14 orang. Selain Fadia, sejumlah pihak yang turut dibawa antara lain anggota keluarga dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pekalongan. Meski demikian, dari seluruh pihak yang diamankan, baru Fadia yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 13 orang lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai memadai. Ia menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penahanan terhadap kepala daerah tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyidikan, termasuk pendalaman peran masing-masing pihak serta penelusuran aliran dana dalam proyek pengadaan yang tengah diusut.
Bantahan Fadia Arafiq
Di tengah proses hukum yang berjalan, Fadia Arafiq membantah menerima uang maupun melakukan perbuatan korupsi sebagaimana yang disangkakan. Saat digiring menuju kendaraan tahanan KPK, ia menyampaikan tidak ada uang yang diterima, baik oleh dirinya maupun oleh para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Fadia juga menepis anggapan bahwa perusahaan miliknya terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Ia menyatakan tidak pernah ikut serta dalam proyek pengadaan tersebut dan menegaskan perusahaan yang dimaksud bukan miliknya.
Baca Juga: OTT KPK di Semarang, Bupati Pekalongan Diamankan
Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya resmi ditahan dan mengenakan rompi tahanan KPK. Kendati demikian, proses penyidikan tetap berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya turut diamankan dalam OTT.
Penetapan tersangka terhadap kepala daerah aktif ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan anggaran daerah dalam beberapa tahun terakhir. KPK menyatakan akan mendalami seluruh aspek perkara, termasuk mekanisme pengadaan serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hingga saat ini, belum ada informasi tambahan terkait nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut. KPK juga belum mengumumkan kemungkinan penetapan tersangka lain.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring proses penyidikan yang berjalan dalam masa penahanan awal. KPK memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa penahanan apabila dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Berita Rekomendasi: Pertemuan Prabowo Satukan Eks Presiden, Perkuat Stabilitas
Dengan status tersangka dan penahanan yang telah dilakukan, proses hukum terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq kini memasuki tahap penyidikan secara intensif. Perkembangan perkara ini akan ditentukan oleh hasil pendalaman bukti dan pemeriksaan saksi-saksi dalam beberapa pekan ke depan.
0 Komentar