Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengandalkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang 2025. Langkah ini disebut membuat proses pengawasan harta pejabat publik berjalan lebih cepat dan efisien.

Pemanfaatan AI tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2026). Ia menjelaskan, sistem berbasis AI telah diuji coba terhadap sekitar seribu penyelenggara negara sebelum diterapkan lebih luas.

Pemeriksaan LHKPN Berbasis AI Mulai Diterapkan

Menurut Setyo, penggunaan kecerdasan buatan dalam pemeriksaan LHKPN menjadi salah satu terobosan KPK untuk meningkatkan kinerja pengelolaan laporan harta kekayaan. Dengan teknologi ini, proses verifikasi dan analisis data dapat dilakukan secara lebih optimal dibandingkan metode manual.

Baca Juga: KPK Panggil Pemilik Maktour Terkait Korupsi Haji

Sepanjang 2025, KPK mencatat adanya peningkatan efisiensi dalam pemeriksaan LHKPN berkat pemanfaatan AI. Sistem tersebut membantu memilah data, menandai potensi ketidaksesuaian, serta mempercepat proses pemeriksaan awal terhadap laporan yang masuk.

Selain itu, KPK juga melakukan pengujian terhadap sistem AI tersebut guna memastikan keandalan dan akurasi hasil pemeriksaan. Uji coba ini menjadi dasar penerapan teknologi secara lebih luas dalam pengawasan kepatuhan LHKPN.

Tingkat Kepatuhan dan Jumlah Pemeriksaan Meningkat

Dalam pemaparan yang sama, Setyo mengungkapkan bahwa pada 2025 terdapat 173 instansi pusat dan daerah yang memiliki tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN sebesar 70 persen. Instansi tersebut berasal dari berbagai sektor, termasuk badan usaha milik daerah, DPRD, pemerintah daerah, hingga institusi seperti TNI dan Dewan Ketahanan Nasional.

Dari sisi pemeriksaan, KPK melakukan pemeriksaan terhadap 341 laporan LHKPN selama 2025. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 329 laporan. Peningkatan ini menunjukkan adanya intensifikasi pengawasan terhadap laporan harta kekayaan pejabat negara.

Sementara itu, jumlah wajib lapor LHKPN pada 2025 mencapai 415.062 penyelenggara negara. Setyo menyebutkan, angka pelaporan pada tahun tersebut mengalami kenaikan dibandingkan 2024, meski tidak merinci persentase peningkatannya.

Untuk meningkatkan kualitas data, KPK juga menjalin kolaborasi dengan pihak eksternal. Kerja sama ini dilakukan melalui pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor induk pegawai (NIP), sehingga identitas dan data pelapor dapat diverifikasi dengan lebih akurat.

Berita Rekomendasi: Kunjungan Menko Pangan Soroti Peran Kampung Bandeng

Langkah tersebut, menurut Setyo, bertujuan agar pelaporan LHKPN tidak hanya sebatas formalitas, melainkan benar-benar mencerminkan kondisi harta kekayaan yang sebenarnya. Dengan dukungan teknologi dan kolaborasi lintas pihak, KPK berharap pengawasan terhadap integritas penyelenggara negara dapat terus diperkuat.

Ke depan, pemanfaatan AI dalam pemeriksaan LHKPN diharapkan menjadi fondasi bagi peningkatan transparansi dan akurasi pelaporan. KPK membuka peluang untuk terus menyempurnakan sistem ini seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan pengawasan yang semakin kompleks.