KPK Akan Periksa Suami dan Anak Bupati Pekalongan Nonaktif
KPK akan memanggil suami dan anak Bupati Pekalongan nonaktif terkait dugaan aliran dana korupsi dari PT RNB dalam proyek outsourcing Pemkab Pekalongan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil suami dan anak Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, untuk diperiksa sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pemanggilan tersebut akan menyasar Mukhtaruddin Ashraff Abu, Muhammad Sabiq Ashraff, dan Mehnaz Na.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik membutuhkan keterangan dari anggota keluarga tersebut untuk mendalami dugaan aliran dana serta peran mereka dalam pengelolaan perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan direncanakan untuk menelusuri kemungkinan penerimaan uang yang berkaitan dengan kontrak pengadaan serta keterlibatan mereka dalam aktivitas perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Baca Juga: Fadia Arafiq Bantah Terlibat PBJ Pemkab Pekalongan
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana dari PT RNB
Penyidik KPK tengah menelusuri dugaan aliran dana yang berasal dari PT Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa dan diketahui memiliki keterkaitan dengan keluarga Bupati Pekalongan nonaktif.
Perusahaan itu didirikan oleh Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga menjabat sebagai anggota DPR, bersama putranya, Muhammad Sabiq Ashraff yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. Dalam struktur perusahaan, Mukhtaruddin tercatat sebagai komisaris.
Sementara itu, Muhammad Sabiq Ashraff sempat menjabat sebagai direktur perusahaan dalam periode 2022 hingga 2024. Posisi tersebut kemudian digantikan oleh Rul Bayatun, yang dikenal sebagai orang kepercayaan sekaligus asisten rumah tangga Fadia Arafiq.
KPK menduga Fadia Arafiq berperan sebagai pihak yang memperoleh manfaat dari perusahaan tersebut atau dikenal sebagai beneficial owner.
PT RNB diketahui aktif mengikuti berbagai proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Sepanjang tahun 2025, perusahaan itu disebut mengerjakan sejumlah paket pengadaan jasa yang tersebar di berbagai instansi pemerintah daerah.
Baca Juga: PN Jaksel Siap Sita Aset Nia Daniaty dan Olivia Nathania
Dugaan Pembagian Dana Proyek dan Penetapan Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, PT RNB menerima dana kontrak pengadaan yang mencapai sekitar Rp46 miliar dalam rentang waktu 2023 hingga 2026.
Dari total dana tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing yang ditempatkan di berbagai perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan.
Namun, penyidik menduga sebagian dana lainnya dibagikan kepada sejumlah pihak. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari keseluruhan transaksi yang terjadi.
Rincian dugaan penerimaan dana tersebut antara lain sekitar Rp5,5 miliar kepada Fadia Arafiq. Selain itu, Mukhtaruddin Ashraff Abu diduga menerima sekitar Rp1,1 miliar.
Muhammad Sabiq Ashraff disebut memperoleh sekitar Rp4,6 miliar, sementara Rul Bayatun diduga menerima sekitar Rp2,3 miliar. Adapun Mehnaz Na, yang juga merupakan anak Fadia Arafiq, diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar.
Selain dugaan aliran dana tersebut, penyidik juga menemukan adanya penarikan uang tunai senilai sekitar Rp3 miliar. Sementara itu, sekitar Rp2 miliar lainnya masih dalam proses penelusuran oleh KPK.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 2 hingga 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan yang terdiri dari Fadia Arafiq, anggota keluarga, serta sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini dengan memeriksa berbagai pihak yang diduga mengetahui aliran dana maupun keterkaitan perusahaan dengan proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.
Berita Rekomendasi: KPK Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq 20 Hari
Pemanggilan terhadap suami dan anak Bupati Pekalongan nonaktif menjadi bagian dari upaya KPK untuk memperjelas dugaan aliran dana dalam kasus ini. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap peran masing-masing pihak dalam pengelolaan perusahaan dan penggunaan dana dari proyek pengadaan.
Penyidikan masih berlangsung dan KPK membuka kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
0 Komentar