Hampir 200 Ribu Anak Terpapar Judol, MPR Desak Langkah Darurat
Hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online. MPR RI mendesak langkah darurat dan perlindungan digital demi selamatkan generasi muda.
Globalindopos.com, Jakarta - Ancaman judi daring atau judi online (judol) terhadap anak-anak Indonesia kini memasuki fase yang mengkhawatirkan. Data terbaru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judol, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.
Situasi ini langsung mendapat sorotan dari Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat yang mendesak pemerintah, keluarga, sekolah hingga masyarakat bergerak bersama secara masif untuk mencegah semakin luasnya paparan judi online terhadap generasi muda.
“Pencegahan paparan judol terhadap anak dan remaja harus segera dilakukan secara bersama dan masif demi melindungi generasi penerus bangsa,” kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dilansir dari antaranews.com, lonjakan paparan judi online pada anak dinilai bukan hanya persoalan finansial, melainkan ancaman serius terhadap pembentukan karakter dan masa depan sumber daya manusia Indonesia.
Menurut Lestari, anak-anak yang terlalu dini mengenal praktik judi digital berpotensi kehilangan pemahaman tentang proses, usaha, disiplin, hingga nilai kejujuran. Kondisi ini dianggap jauh lebih berbahaya dibanding kerugian materi semata.
“Ini bukan sekadar ancaman finansial, tetapi juga krisis pembentukan karakter generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Judol Anak Jadi Alarm Serius Indonesia
Fenomena meningkatnya paparan judi online pada anak menunjukkan bahwa ruang digital Indonesia masih memiliki celah pengawasan yang besar. Apalagi, akses internet kini semakin mudah dijangkau anak-anak melalui gawai pribadi maupun media sosial.
Kami memantau, pola promosi judol saat ini juga semakin agresif dan terselubung. Tidak sedikit tautan maupun iklan berkedok permainan hiburan yang akhirnya mengarahkan pengguna ke situs perjudian daring.
Karena itu, Lestari mendorong langkah strategis yang lebih konkret, mulai dari penguatan literasi digital secara masif dan konsisten bagi anak maupun orang tua, hingga penegakan hukum yang lebih tegas terhadap sindikat judol.
Ia juga meminta pemerintah menghadirkan target-target perlindungan digital yang terukur agar masyarakat dapat mengawasi efektivitas kebijakan yang dijalankan.
Selain itu, mekanisme pelaporan korban judol anak dinilai perlu segera diperkuat. Termasuk layanan konseling dan rehabilitasi psikososial bagi anak yang sudah terpapar.
“Sejumlah mekanisme pelaporan dan pemulihan korban judol anak, termasuk layanan konseling dan rehabilitasi psikososial, harus segera direalisasikan,” ujar legislator bidang pendidikan dan kepemudaan tersebut.
Baca juga: Judol Makin Ganas, DPR Desak Platform Biayai Rehabilitasi
Komdigi Sebut Judol Selalu Buat Pemain Rugi
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkap data mengejutkan terkait tingginya paparan judol terhadap anak Indonesia.
Dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan pada Rabu (13/5), Meutya menegaskan judi online sejatinya merupakan bentuk penipuan sistematis yang hampir selalu membuat pemain kalah dalam jangka panjang.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya.
Menurut dia, pemberantasan judol tidak cukup hanya mengandalkan pemutusan akses atau takedown situs ilegal. Pemerintah juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat agar kesadaran bahaya judi online tumbuh dari lingkungan keluarga dan komunitas.
Baca juga: Kemkomdigi Tindak 4,1 Juta Konten Negatif, Judi Online Dominan
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan 'takedown'. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.
Pemerintah pun menegaskan pentingnya kolaborasi antara keluarga, sekolah, masyarakat dan negara demi menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.
Dampak Serius Jika Dibiarkan
Kasus paparan judol pada hampir 200 ribu anak memperlihatkan bahwa ancaman digital saat ini tidak lagi menyasar kelompok usia dewasa saja. Bahkan, anak di bawah 10 tahun sudah mulai masuk dalam ekosistem perjudian daring yang sebelumnya identik dengan orang dewasa.
Ini menunjukkan adanya perubahan pola penetrasi platform ilegal di era digital. Anak-anak kini menjadi target paling rentan karena tingginya penggunaan gadget tanpa pengawasan penuh.
Jika kondisi ini tidak segera dikendalikan, dampaknya bisa jauh lebih luas dalam jangka panjang. Bukan hanya memicu kecanduan, tetapi juga membentuk pola pikir instan sejak dini. Anak bisa tumbuh dengan persepsi bahwa keuntungan dapat diperoleh tanpa proses dan kerja keras.
Di sisi lain, tantangan terbesar pemerintah bukan sekadar memblokir situs. Sebab, situs judol baru terus bermunculan dengan domain berbeda dalam waktu singkat. Artinya, pendekatan edukasi keluarga dan literasi digital kemungkinan akan menjadi benteng paling penting dalam beberapa tahun ke depan.
Kondisi ini juga bisa menjadi indikator bahwa keamanan digital anak di Indonesia belum sepenuhnya siap menghadapi derasnya arus teknologi dan monetisasi ilegal di internet.
0 Komentar