Ratusan warga di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, mendatangi sebuah kantor yang diduga menjadi pusat kegiatan platform investasi MBA7, Selasa (09/02/2026). Namun saat tiba di lokasi, kantor tersebut sudah dalam kondisi tutup dan tidak ditemukan satu pun aktivitas di dalamnya.

Peristiwa ini terjadi di tengah meningkatnya keluhan masyarakat yang mengaku tidak bisa mengakses website atau aplikasi MBA7. Warga yang diduga menjadi korban kemudian berkumpul di Alun-alun Parigi untuk menyampaikan aspirasi dan meminta kejelasan terkait dana yang telah mereka setorkan.

Baca Juga: MBA7.com Hentikan Penarikan Dana, Member Ungkap Kondisi

Kantor Tutup, Korban Berkumpul di Alun-alun Parigi

Berdasarkan keterangan di lapangan, kedatangan warga ke kantor yang diduga berkaitan dengan aktivitas MBA7 dilatarbelakangi oleh upaya mencari penanggung jawab. Namun, bangunan tersebut sudah tidak beroperasi dan tidak ada perwakilan pengelola yang bisa dimintai keterangan.

Sejumlah warga menyebut mereka bergabung dengan MBA7 melalui skema deposit dengan nominal bervariasi. Rata-rata korban mengaku menyetorkan dana antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Bahkan, ada warga yang mengaku menyetor dana hingga Rp100 juta.

Hingga kini, website atau aplikasi MBA yang biasa digunakan anggota dilaporkan tidak dapat diakses. Alasan yang disampaikan di dalam sistem disebut sebagai pemeliharaan sistem, namun tidak ada kepastian kapan layanan tersebut kembali normal.

Polres Pangandaran Buka Posko Pengaduan Korban MBA7

Menindaklanjuti situasi tersebut, Kepolisian Resor Pangandaran membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Langkah ini diambil untuk menampung laporan dan mendata jumlah warga yang terlibat dalam aktivitas investasi MBA7.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari yang hadir langsung di lokasi menyampaikan bahwa pihak kepolisian mulai melakukan pendataan awal terhadap para korban.

Baca Juga: Rute Menuju Jembatan Sodongkopo Pangandaran, Akses Bandara

“Saat ini kami sedang mendata berapa orang yang ikut di MBA. Mungkin saat ini baru 30 sampai 40 orang yang terdata, dan kemungkinan akan terus bertambah,” ujar AKBP Ikrar di hadapan warga.

Polisi Tegaskan Penghimpunan Dana Wajib Berizin OJK

Lebih lanjut, Kapolres Pangandaran menegaskan bahwa setiap pihak, baik perorangan maupun perusahaan, yang menghimpun dana dari masyarakat wajib memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia juga menekankan bahwa kepolisian akan memproses laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Menurutnya, aparat akan berupaya membantu mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas penghimpunan dana tersebut.

“Siapa pun yang mengumpulkan uang dari masyarakat harus berizin. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, kami akan memproses laporannya dan sebisa mungkin membantu mencari pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegasnya.

Catatan Perkembangan Kasus

Hingga saat ini, proses pendataan korban masih berlangsung di posko pengaduan Polres Pangandaran. Aparat kepolisian membuka peluang bagi masyarakat lain yang belum melapor untuk menyampaikan aduannya secara resmi.

Berita Rekomendasi: Demutualisasi BEI Masih Menunggu PP, OJK Siapkan Langkah

Perkembangan lebih lanjut, termasuk hasil pendalaman pihak kepolisian dan jumlah total korban, masih akan terus diperbarui seiring proses penanganan kasus ini.